Selasa, 10 April 2012

Pengetahuan Benar dan Salah dalam Sikap Membuang Sampah Sembarangan

Sikap sadar terhadap lingkungan yang dapat dikembangkan untuk menanggulangi permasalahan sikap disiplin warga kita yang sering membuang sampah sembarangan yaitu dengan pengetahuan tentang hal yang “benar dan salah”. Artinya, ketika kita mengetahui tentang sikap bahwa membuang sampah sembarangan adalah hal yang salah dan itu adalah perbuatan yang tidak benar maka kita tidak akan pernah melakukan hal tersebut. Karena pada hakikatnya ketika kita mengetahui, pasti akan timbul sebuah tindakan dan tindakan tersebut muncul ketika kita paham akan hal yang benar dan salah tersebut. Dalam kasus membuang sampah sembarangan pun, ketika kita tahu bahwa itu perbuatan salah maka akan timbul tindakan dan prilaku untuk tidak membuang sampah sembarangan. Dalam pengetahuan ini juga kita harus tahu pengetahuan yang seperti apa yang sesuai dengan masalah yang ada. Ketika kita bicara mengenai membuang sampah sembarangan, maka akan timbul sebuah pertanyaan yang menuju atau mengarah kepada lingkungan. Dari pertanyaan itu kita mencoba untuk memahami akan pentingnya lingkungan terhadap kehidupan kita sebagai manusia dan dari itu pula muncullah pengetahuan akan benar dan salah yang akan diikuti oleh tindakan dan prilaku mencintai lingkungan dan salah satu cara sederhananya yaitu dengan tidak membuang sampah sembarangan.
Lalu untuk action plan-nya yaitu dengan pendidikan yang memanusiakan manusia, mensosialisasikan mengenai hal yang benar dan salah serta memupuk kesadaran akan pentingnya lingkungan bagi kehidupan manusia.
Pendidikan yang memanusiakan manusia atau humanisme disini yaitu yang sesuai dengan hakikat manusia dimana manusia diciptakan untuk mencari pengetahuan yang telah disediakan di bumi ini, manusia pun yang mengendalikan keadaan dan kestabilan bumi dengan penuh tanggung jawab.
Mensosialisasikan hal yang benar dan salah dalam Al-Quran pun dijelaskan bahwa isi yang terkandung dalam Al-Quran adalah sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembedanya (antara yang benar dan salah).
Lalu yang terakhir adalah memupuk kesadaran akan pentingnya lingkungan bagi kehidupan manusia, hal ini bisa dilaksanakan dengan proses pendidikan. Karena pada dasarnya yang namanya pengetahuan akan timbul dari proses pendidikan.
Jadi antara kesadaran, pengetahuan, benar dan salah disini sangatlah berkaitan dalam proses pembentukan prilaku manusia dalam kehidupan dengan lingkungannya.

Selasa, 13 Maret 2012

Kebijakan Publik : Naiknya BBM Bukan Kehendak Masyarakat


Kebijakan publik adalah suatu proses pengambilan keputusan yang berupa aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk “kepentingan orang banyak” (publik/masyarakat). Kebijakan publik sering dan selalu dikaitkan dengan ilmu politik, karena dalam sebuah aturan yang dibuat oleh pemerintah terdapat kepentingan dari beberapa pihak dan golongan yang mengatasnamakan rakyat. Satu contoh yaitu untuk dukungan publik dalam pemilihan umum yang dilakukan oleh partai politik. Ketika sebuah kebijakan dikeluarkan dan rakyat banyak yang menyetujui maka akan terlihat partai mana yang mendominasi dalam penentuan dan pemutusan kebijakan tersebut. Lalu suara rakyat akan menentukan dalam proses pemilihan umum yang akan datang.
Kebijakan publik tidak akan pernah menemukan titik Keadilan yang sebenarnya untuk semua pihak, artinya setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah sudah pasti akan ada pro dan kontra karena tidak semua pihak setuju akan kebijakan tersebut. Disinilah peran pemerintah untuk menentukan kebijakan yang sekiranya dapat membuat publik merasa bahwa apa yang diharapkan oleh masyarakatnya terpenuhi.
Satu hal yang membuat kebijakan publik tidak pernah adil untuk semua pihak adalah karena kebijakan publik diambil atau dibuat oleh kebijakan dari atas ke bawah, artinya bahwa kebijakan tersebut dibuat oleh pemerintah untuk rakyatnya. Secara kasarnya, pemerintah memaksa rakyatnya mengikuti kebijakan yang dibuat. Tetapi dalam hal ini muncullah pertanyaan, apakah rakyat menghendaki kebijakan tersebut?
Satu contoh dari pertanyaan tersebut adalah kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah yang baru-baru ini di perbincangkan oleh semua orang, yaitu dinaiknya harga BBM.
Ketika pemerintah akan mengeluarkan kebijakan tersebut, apa masyarakat tahu, apa masyarakat menginginkan hal tersebut. Banyak masyarakat tidak menghendakinya karena beberapa faktor. Bedahalnya ketika masyarakatlah yang menghendaki suatu aturan atau kebijakan, tentunya hal tersebut akan mudah untuk dijalankan karena memang itulah keinginan dan kehendak dari masyarakat itu sendiri. Karena pada hakikatnya pun kebijakan yang baik adalah kebijakan yang diharapkan oleh masyarakat sendiri.
Memang dalam contoh kasus tentang kebijakan publik diatas, yang dilakukan pemerintah untuk menaikan harga BBM tidak terlalu buruk bahkan untuk sebagian orang hal tersebut memang rasional dengan keadaan harga minyak bumi global yang mengalami kenaikan. Serta kelangkaan minyak bumi yang semakin menipis sedangkan kebutuhan manusia tidak akan pernah habis atau tidak akan pernah terpenuhi, karena pada hakikatnya manusia itu tidak pernah merasa puas. Namun kembali lagi, hal tersebut bukanlah kehendak yang muncul dari masyarakat sendiri.
Jadi dalam hal kebijakan publik ini, yang seharusnya dilakukan sebelum membuat isu sebaiknya diadakan sosialisasi terlebih dahulu dengan masyarakat melalui berbagai cara. Yang membahas atau mensosialisasikan keadaan yang memang harus segera dituntaskan barulah merumuskan kebijakan tersebut.

Jumat, 09 Maret 2012

Pengetahuan Mendasari dan "Mematahkan" Mazhab dalam Kriminologi

Dalam ilmu kriminologi dikenal ada empat mazhab yang mendasari tindakan kriminal atau tindakan kejahatan yang dikemukakan oleh beberapa ahli.
Mazhab yang pertama adalah mazhab Italia yang artinya bahwa tindakan kejahatan atau kriminal yang dilakukan penjahat didasari pada tengkorak penjahatnya atau antropoliginya. Kedua, mazhab Perancis yang artinya tindakan kejahatan atau kriminal didasari oleh faktor lingkungan, dengan kata lain mazhab ini menyampaikan bahwa lingkungan yang kurang baiklah yang menimbulkan kejahatan dan tindakan kriminal. Lalu mazhab yang ketiga, adalah mazhab biososiologis yang artinya mazhab yang menekankan bahwa tindakan kriminal didasari oleh keturunan atau genetik, maksudnya adalah bahwa orang-orang yang melakukan tindakan kriminal adalah orang-orang yang memang keturunan dari orang yang melakukan tindakan kriminal dan menjadi terus menerus.
Mazhab yang terakhir, adalah mazhab spiritualis yang artinya bahwa tindakan kejahatan dilakukan karena kurangnya agama atau jauh dari agama. Orang yang melakukan kejahatan adalah orang yang keimanannya kurang itulah yang dimaksudkan oleh mazhab ini.
Mengutip dari perkataan Ustd. Maulana bahwa di dunia ini tidaklah ada orang yang jahat dan bodoh yang ada hanyalah orang yang kurang pengetahuannya. Artinya tindakan yang dilakukan penjahat didasari oleh kurangnya pengetahuan.
Pada hakikatnya, manusia itu diberikan modal awal yang sama oleh yang Maha Ada yaitu sebuah akal atau logos. Yang membedakan manusia itu hanya satu yaitu kemauan untuk mengisi akal atau logos itu. Jadi dalam hal mazhab kriminologi ini yang seharusnya menjadi patokan adalah Pengetahuan, artinya pengetahuan bahwa apa yang dilakukan adalah benar dan salah.
Pengetahuan mengenai tindakan yang benar dan salah dalam kriminologi disini adalah pengetahuan bahwa tindakan kejahatan dan kriminal itu merupakan perbuatan yang tidak benar dan perbuatan tersebut adalah salah. Ketika manusia mengetahui bahwa apa yang dilakukannya benar dan salah maka akan timbullah yang namanya keyakinan bahwa yang dilakukannya adalah benar sedangkan itu adalah salah, lalu dari keyakinan itu muncullah kepercayaan tentang perbuatan yang benar dan perbuatan yang salah. Dari semua itulah tindakan akan muncul bahwa yang namanya kejahatan itu tidaklah benar dan itu merupakan tindakan yang salah dan harus ditinggalkan.
Manusia yang mengetahui, meyakini, dan mempercayai bahwa tindakan kriminal dan kejahatan adalah perbuatan yang salah tidaklah mungkin melakukan tindakan itu. Ketika semua manusia mengetahuinya maka yang ada adalah satyagraha “jalan kebenaran” dengan pedoman ahimsa “tanpa kekerasan atau tindakan damai” yang dikemukakan oleh Mohandas Karamchand Gandhi (Mahatma Gandhi).
Keempat mazhab diatas pun termasuk kedalam pengetahuan, yaitu pengetahuan agama, pengetahuan akan lingkungan sekitar, pengetahuan bahwa keturunan akan berpengaruh dalam kehidupan dan pengetahuan antropologi.
Jadi bisa dikatakan bahwa yang menjadi sebab timbulnya tindakan kejahatan dan kriminal itu adalah kurangnya pengetahuan dalam arti pengetahuan yang luas. Namun hal ini bukanlah untuk memunculkan mahzab baru yaitu mazhab pengetahuan. Walaupun hal ini bisa dikatakan memang yang paling rasional tetapi tetap hal ini merupakan pendapat pribadi dari diri saya sendiri.
Yang namanya pendapat dan opini dari manusia bukanlah hal yang dikatakan Kebenaran karena yang namanya Kebenaran itu hanyalah ada di langit di dunia itu hanyalah palsu. Demikian juga dengan teori-teori, karena teori itu diciptakan oleh manusia, maka itu bukanlah kebenaran itu hanya sebatas opini yang telah dikaji dan diakui oleh banyak orang dan itu pun masih bisa dipatahkan oleh teori lain atau teori baru. Karena manusia tidak akan pernah sempurna tapi manusia bisa berada pada jalan kebenaran.

Senin, 23 Januari 2012

Peristilahan Sistem Politik (di) Indonesia

Hasil dari Book Report Sistem Politik Indonesia : suatu model pengantar karangan Dr. Rusadi Kantaprawira (1988). Tentang peristilahan Sistem Politik (di) Indonesia. sebenarnya saya terpaksa nulis ini karena ini tugas akhir Uas, Males abis kalau disuruh ngerjain tugas. seperti pepatah dot com atau apalah yaitu "jangan pernah ngerjain tugas biar tugas yang ngerjain kita". semoga pengantar ini tidak membuat kalian mengurungkan niat untuk membaca isinya. penting loh isinya menambah pengetahuan kita, gak seperti pengantar di atas garing abiss.
Ok lanjut, intinya adalah :
Istilah sistem politik Indonesia ada dua pengertian yang hidup di dua kalangan yang berbeda. Yang pertama ialah sistem politik Indonesia dan istilah yang kedua yaitu sistem politik di Indonesia.
Kedua peristilahan ini di satu pihak sering dipersamakan atau disenafaskan, tetapi di lain pihak sering pula dibedakan secara tegas. Istilah sistem politik Indonesia sudah umum dipergunakan di kalangan dunia universitas sedangkan sistem politik di Indonesia, sepanjang diketahui penulis, dipergunakan di lembaga pendidikan militer seperti SESKOAD dan lain-lain.
Sistem politik Indonesia tiada lain ialah sistem politik yang berlaku di Indonesia. dalam hal ini, kata “Indonesia” pemberi sifat dan kekhasan kepada suatu sistem politik tertentu.
Kata penghubung “di” dalam sistem politik di Indonesia tersebut dapat menunjuk suatu sistem:
1. Yang pernah berlaku di Indonesia,
2. Yang sedang berlaku atau nyata-nyata berlaku di Indonesia , atau
3. Yang berlaku selama eksistensi negara Indonesia sampai sekarang.
Sebagai jalan tengah, agar tidak berkurang arti dan bobot istilah yang dipermasalahkan, ada baiknya, dipakai istilah sistem politik Indonesia. dari sudut argumen inilah dapat dinyatakan bahwa sistem politik di Indonesia lebih sempit cakupannya dari pada sistem politik Indonesia kecuali apabila penafsirannya mencakup ketiga hal yang tersebut di atas.
Kemudian dapat diuraikan lebih lanjut bahwa pada sistem politik Indonesia akan ditemui faktor lingkungan yang mempengaruhinya. Suatu sistem, termasuk sitem politik, harus secara terbuka menerima pengaruh lingkungannya, disamping juga dapat mengubah lingkungannya.
Lingkungan intra-masyarakat yang berpengaruh terhadap sistem politik Indonesia antara lain juga memuat landasan rohaniah bangsa, falsafah negara, doktrin politik, ideologi politik, dan sistem nilai. Dengan demikian imbuhan kata Indonesia membawa konsekuensi yang lebih luas dari pada imbuhan kata di Indonesia yang bisa ditafsirkan secara temporer.
Sifat-sifat negara Indonesia termaksud di atas antara lain mengandung unsur: falsafah, gagasan, cita-cita, nilai-nilai, doktrin atau wawasan yang melekat pada Indonesia.
Dengan demikian sistem politik di Indonesia adalah sistem politik yang berlaku atau sebagaimana adanya di Indonesia, baik seluruh proses yang utuh maupun hanya sebagian saja. Sedangkan sistem politik Indonesia adalah yang dikategorikan dan berfungsia sebagai mekanisme yang sesuai dengan dasar negara, ketentuan konstitusional maupun juga memperhitungkan lingkungan masyarakatnya secara riil.

Kamis, 05 Januari 2012

Wajib Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan adanya pajak ini, menimbulkan seseorang untuk membayar pajak. Dimana yang wajib membayar pajak ini disebut dengan wajib pajak. Besar kecilnya pajak yang dibayarkan setiap individu pasti berbeda, karena penghasilan dan kemampuan setiap individu dalam setiap negara itu berbeda.
 Namun, meskipun pembayaran pajak sesuai dengan kemampuan masing-masing setiap warganegara, dengan jumlah yang tidak terlalu besar, tetapi masih banyak yang belum menyadari dan memahami akan fungsi pajak itu. Sehingga tidak sedikit yang tidak pernah membayar pajak terhadap negara.
Dalam hal ini pula seberapa jauh kesadaran masyarakat terhadap pajak, karena setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.

Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan), pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. 

Oleh karena itulah pemerintah saat ini lebih meningkatkan lagi peraturan – peraturan tentang pajak. Pemerintah mengadakan peningkatan jumlah Wajib Pajak secara jabatan. Yang dimaksud NPWP secara jabatan adalah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan NPWP kepada orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, namun yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Berdasarkan data (pemilik tanah dan bangunan mewah, kapal pesiar, pemegang saham, dan lain-lain) yang dihimpun dari berbagai macam sumber (Pemda, Imigrasi, Dispenda, Bea Cukai dan lain-lain) maka Ditjen Pajak mengirimkan NPWP kepada masing-masing orang yang datanya tersimpan tersebut yang kemudian disebut NPWP secara jabatan. Dalam surat itupun disebutkan kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh WP (misalnya: pasal 21, pasal 25, pasal 29 dan lain-lain). Program ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2001 namun lebih dintensifkan lagi secara masal pada tahun 2005 lalu dengan maksud untuk menaikkan jumlah Wajib Pajak menjadi 10 juta.

Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah berharap Masyarakat Indonesia semua memiliki kesadaran akan Wajib Pajak. Hal itu dapat membantu pertumbuhan Negara Indonesia untuk menjadi lebih maju dan lebih berkembang.