Pajak adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan adanya pajak ini, menimbulkan seseorang untuk membayar pajak. Dimana
yang wajib membayar pajak ini disebut dengan wajib pajak. Besar kecilnya pajak
yang dibayarkan setiap individu pasti berbeda, karena penghasilan dan kemampuan
setiap individu dalam setiap negara itu berbeda.
Namun, meskipun pembayaran pajak
sesuai dengan kemampuan masing-masing setiap warganegara, dengan jumlah yang
tidak terlalu besar, tetapi masih banyak yang belum menyadari dan memahami akan
fungsi pajak itu. Sehingga tidak sedikit yang tidak pernah membayar pajak
terhadap negara.
Dalam hal ini
pula seberapa jauh kesadaran masyarakat terhadap pajak, karena setiap warga negara mulai saat
dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan
dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.
Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi
sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan
pembangunan. Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan), pajak juga
melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai
kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih
rendah.
Oleh karena itulah pemerintah saat ini lebih meningkatkan lagi
peraturan – peraturan tentang pajak. Pemerintah mengadakan peningkatan
jumlah Wajib Pajak secara jabatan. Yang dimaksud NPWP secara jabatan
adalah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan NPWP kepada orang pribadi
atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, namun yang
bersangkutan tidak mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak. Berdasarkan data (pemilik tanah dan bangunan
mewah, kapal pesiar, pemegang saham, dan lain-lain) yang dihimpun dari
berbagai macam sumber (Pemda, Imigrasi, Dispenda, Bea Cukai dan
lain-lain) maka Ditjen Pajak mengirimkan NPWP kepada masing-masing orang
yang datanya tersimpan tersebut yang kemudian disebut NPWP secara
jabatan. Dalam surat itupun disebutkan kewajiban-kewajiban perpajakan
yang harus dipenuhi oleh WP (misalnya: pasal 21, pasal 25, pasal 29 dan
lain-lain). Program ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2001
namun lebih dintensifkan lagi secara masal pada tahun 2005 lalu dengan
maksud untuk menaikkan jumlah Wajib Pajak menjadi 10 juta.
Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah berharap Masyarakat Indonesia
semua memiliki kesadaran akan Wajib Pajak. Hal itu dapat membantu
pertumbuhan Negara Indonesia untuk menjadi lebih maju dan lebih
berkembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar