Kamis, 05 Januari 2012

Wajib Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan adanya pajak ini, menimbulkan seseorang untuk membayar pajak. Dimana yang wajib membayar pajak ini disebut dengan wajib pajak. Besar kecilnya pajak yang dibayarkan setiap individu pasti berbeda, karena penghasilan dan kemampuan setiap individu dalam setiap negara itu berbeda.
 Namun, meskipun pembayaran pajak sesuai dengan kemampuan masing-masing setiap warganegara, dengan jumlah yang tidak terlalu besar, tetapi masih banyak yang belum menyadari dan memahami akan fungsi pajak itu. Sehingga tidak sedikit yang tidak pernah membayar pajak terhadap negara.
Dalam hal ini pula seberapa jauh kesadaran masyarakat terhadap pajak, karena setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.

Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan), pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. 

Oleh karena itulah pemerintah saat ini lebih meningkatkan lagi peraturan – peraturan tentang pajak. Pemerintah mengadakan peningkatan jumlah Wajib Pajak secara jabatan. Yang dimaksud NPWP secara jabatan adalah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan NPWP kepada orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, namun yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Berdasarkan data (pemilik tanah dan bangunan mewah, kapal pesiar, pemegang saham, dan lain-lain) yang dihimpun dari berbagai macam sumber (Pemda, Imigrasi, Dispenda, Bea Cukai dan lain-lain) maka Ditjen Pajak mengirimkan NPWP kepada masing-masing orang yang datanya tersimpan tersebut yang kemudian disebut NPWP secara jabatan. Dalam surat itupun disebutkan kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh WP (misalnya: pasal 21, pasal 25, pasal 29 dan lain-lain). Program ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2001 namun lebih dintensifkan lagi secara masal pada tahun 2005 lalu dengan maksud untuk menaikkan jumlah Wajib Pajak menjadi 10 juta.

Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah berharap Masyarakat Indonesia semua memiliki kesadaran akan Wajib Pajak. Hal itu dapat membantu pertumbuhan Negara Indonesia untuk menjadi lebih maju dan lebih berkembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar