Selasa, 13 Maret 2012

Kebijakan Publik : Naiknya BBM Bukan Kehendak Masyarakat


Kebijakan publik adalah suatu proses pengambilan keputusan yang berupa aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk “kepentingan orang banyak” (publik/masyarakat). Kebijakan publik sering dan selalu dikaitkan dengan ilmu politik, karena dalam sebuah aturan yang dibuat oleh pemerintah terdapat kepentingan dari beberapa pihak dan golongan yang mengatasnamakan rakyat. Satu contoh yaitu untuk dukungan publik dalam pemilihan umum yang dilakukan oleh partai politik. Ketika sebuah kebijakan dikeluarkan dan rakyat banyak yang menyetujui maka akan terlihat partai mana yang mendominasi dalam penentuan dan pemutusan kebijakan tersebut. Lalu suara rakyat akan menentukan dalam proses pemilihan umum yang akan datang.
Kebijakan publik tidak akan pernah menemukan titik Keadilan yang sebenarnya untuk semua pihak, artinya setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah sudah pasti akan ada pro dan kontra karena tidak semua pihak setuju akan kebijakan tersebut. Disinilah peran pemerintah untuk menentukan kebijakan yang sekiranya dapat membuat publik merasa bahwa apa yang diharapkan oleh masyarakatnya terpenuhi.
Satu hal yang membuat kebijakan publik tidak pernah adil untuk semua pihak adalah karena kebijakan publik diambil atau dibuat oleh kebijakan dari atas ke bawah, artinya bahwa kebijakan tersebut dibuat oleh pemerintah untuk rakyatnya. Secara kasarnya, pemerintah memaksa rakyatnya mengikuti kebijakan yang dibuat. Tetapi dalam hal ini muncullah pertanyaan, apakah rakyat menghendaki kebijakan tersebut?
Satu contoh dari pertanyaan tersebut adalah kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah yang baru-baru ini di perbincangkan oleh semua orang, yaitu dinaiknya harga BBM.
Ketika pemerintah akan mengeluarkan kebijakan tersebut, apa masyarakat tahu, apa masyarakat menginginkan hal tersebut. Banyak masyarakat tidak menghendakinya karena beberapa faktor. Bedahalnya ketika masyarakatlah yang menghendaki suatu aturan atau kebijakan, tentunya hal tersebut akan mudah untuk dijalankan karena memang itulah keinginan dan kehendak dari masyarakat itu sendiri. Karena pada hakikatnya pun kebijakan yang baik adalah kebijakan yang diharapkan oleh masyarakat sendiri.
Memang dalam contoh kasus tentang kebijakan publik diatas, yang dilakukan pemerintah untuk menaikan harga BBM tidak terlalu buruk bahkan untuk sebagian orang hal tersebut memang rasional dengan keadaan harga minyak bumi global yang mengalami kenaikan. Serta kelangkaan minyak bumi yang semakin menipis sedangkan kebutuhan manusia tidak akan pernah habis atau tidak akan pernah terpenuhi, karena pada hakikatnya manusia itu tidak pernah merasa puas. Namun kembali lagi, hal tersebut bukanlah kehendak yang muncul dari masyarakat sendiri.
Jadi dalam hal kebijakan publik ini, yang seharusnya dilakukan sebelum membuat isu sebaiknya diadakan sosialisasi terlebih dahulu dengan masyarakat melalui berbagai cara. Yang membahas atau mensosialisasikan keadaan yang memang harus segera dituntaskan barulah merumuskan kebijakan tersebut.

Jumat, 09 Maret 2012

Pengetahuan Mendasari dan "Mematahkan" Mazhab dalam Kriminologi

Dalam ilmu kriminologi dikenal ada empat mazhab yang mendasari tindakan kriminal atau tindakan kejahatan yang dikemukakan oleh beberapa ahli.
Mazhab yang pertama adalah mazhab Italia yang artinya bahwa tindakan kejahatan atau kriminal yang dilakukan penjahat didasari pada tengkorak penjahatnya atau antropoliginya. Kedua, mazhab Perancis yang artinya tindakan kejahatan atau kriminal didasari oleh faktor lingkungan, dengan kata lain mazhab ini menyampaikan bahwa lingkungan yang kurang baiklah yang menimbulkan kejahatan dan tindakan kriminal. Lalu mazhab yang ketiga, adalah mazhab biososiologis yang artinya mazhab yang menekankan bahwa tindakan kriminal didasari oleh keturunan atau genetik, maksudnya adalah bahwa orang-orang yang melakukan tindakan kriminal adalah orang-orang yang memang keturunan dari orang yang melakukan tindakan kriminal dan menjadi terus menerus.
Mazhab yang terakhir, adalah mazhab spiritualis yang artinya bahwa tindakan kejahatan dilakukan karena kurangnya agama atau jauh dari agama. Orang yang melakukan kejahatan adalah orang yang keimanannya kurang itulah yang dimaksudkan oleh mazhab ini.
Mengutip dari perkataan Ustd. Maulana bahwa di dunia ini tidaklah ada orang yang jahat dan bodoh yang ada hanyalah orang yang kurang pengetahuannya. Artinya tindakan yang dilakukan penjahat didasari oleh kurangnya pengetahuan.
Pada hakikatnya, manusia itu diberikan modal awal yang sama oleh yang Maha Ada yaitu sebuah akal atau logos. Yang membedakan manusia itu hanya satu yaitu kemauan untuk mengisi akal atau logos itu. Jadi dalam hal mazhab kriminologi ini yang seharusnya menjadi patokan adalah Pengetahuan, artinya pengetahuan bahwa apa yang dilakukan adalah benar dan salah.
Pengetahuan mengenai tindakan yang benar dan salah dalam kriminologi disini adalah pengetahuan bahwa tindakan kejahatan dan kriminal itu merupakan perbuatan yang tidak benar dan perbuatan tersebut adalah salah. Ketika manusia mengetahui bahwa apa yang dilakukannya benar dan salah maka akan timbullah yang namanya keyakinan bahwa yang dilakukannya adalah benar sedangkan itu adalah salah, lalu dari keyakinan itu muncullah kepercayaan tentang perbuatan yang benar dan perbuatan yang salah. Dari semua itulah tindakan akan muncul bahwa yang namanya kejahatan itu tidaklah benar dan itu merupakan tindakan yang salah dan harus ditinggalkan.
Manusia yang mengetahui, meyakini, dan mempercayai bahwa tindakan kriminal dan kejahatan adalah perbuatan yang salah tidaklah mungkin melakukan tindakan itu. Ketika semua manusia mengetahuinya maka yang ada adalah satyagraha “jalan kebenaran” dengan pedoman ahimsa “tanpa kekerasan atau tindakan damai” yang dikemukakan oleh Mohandas Karamchand Gandhi (Mahatma Gandhi).
Keempat mazhab diatas pun termasuk kedalam pengetahuan, yaitu pengetahuan agama, pengetahuan akan lingkungan sekitar, pengetahuan bahwa keturunan akan berpengaruh dalam kehidupan dan pengetahuan antropologi.
Jadi bisa dikatakan bahwa yang menjadi sebab timbulnya tindakan kejahatan dan kriminal itu adalah kurangnya pengetahuan dalam arti pengetahuan yang luas. Namun hal ini bukanlah untuk memunculkan mahzab baru yaitu mazhab pengetahuan. Walaupun hal ini bisa dikatakan memang yang paling rasional tetapi tetap hal ini merupakan pendapat pribadi dari diri saya sendiri.
Yang namanya pendapat dan opini dari manusia bukanlah hal yang dikatakan Kebenaran karena yang namanya Kebenaran itu hanyalah ada di langit di dunia itu hanyalah palsu. Demikian juga dengan teori-teori, karena teori itu diciptakan oleh manusia, maka itu bukanlah kebenaran itu hanya sebatas opini yang telah dikaji dan diakui oleh banyak orang dan itu pun masih bisa dipatahkan oleh teori lain atau teori baru. Karena manusia tidak akan pernah sempurna tapi manusia bisa berada pada jalan kebenaran.