Senin, 23 Januari 2012

Peristilahan Sistem Politik (di) Indonesia

Hasil dari Book Report Sistem Politik Indonesia : suatu model pengantar karangan Dr. Rusadi Kantaprawira (1988). Tentang peristilahan Sistem Politik (di) Indonesia. sebenarnya saya terpaksa nulis ini karena ini tugas akhir Uas, Males abis kalau disuruh ngerjain tugas. seperti pepatah dot com atau apalah yaitu "jangan pernah ngerjain tugas biar tugas yang ngerjain kita". semoga pengantar ini tidak membuat kalian mengurungkan niat untuk membaca isinya. penting loh isinya menambah pengetahuan kita, gak seperti pengantar di atas garing abiss.
Ok lanjut, intinya adalah :
Istilah sistem politik Indonesia ada dua pengertian yang hidup di dua kalangan yang berbeda. Yang pertama ialah sistem politik Indonesia dan istilah yang kedua yaitu sistem politik di Indonesia.
Kedua peristilahan ini di satu pihak sering dipersamakan atau disenafaskan, tetapi di lain pihak sering pula dibedakan secara tegas. Istilah sistem politik Indonesia sudah umum dipergunakan di kalangan dunia universitas sedangkan sistem politik di Indonesia, sepanjang diketahui penulis, dipergunakan di lembaga pendidikan militer seperti SESKOAD dan lain-lain.
Sistem politik Indonesia tiada lain ialah sistem politik yang berlaku di Indonesia. dalam hal ini, kata “Indonesia” pemberi sifat dan kekhasan kepada suatu sistem politik tertentu.
Kata penghubung “di” dalam sistem politik di Indonesia tersebut dapat menunjuk suatu sistem:
1. Yang pernah berlaku di Indonesia,
2. Yang sedang berlaku atau nyata-nyata berlaku di Indonesia , atau
3. Yang berlaku selama eksistensi negara Indonesia sampai sekarang.
Sebagai jalan tengah, agar tidak berkurang arti dan bobot istilah yang dipermasalahkan, ada baiknya, dipakai istilah sistem politik Indonesia. dari sudut argumen inilah dapat dinyatakan bahwa sistem politik di Indonesia lebih sempit cakupannya dari pada sistem politik Indonesia kecuali apabila penafsirannya mencakup ketiga hal yang tersebut di atas.
Kemudian dapat diuraikan lebih lanjut bahwa pada sistem politik Indonesia akan ditemui faktor lingkungan yang mempengaruhinya. Suatu sistem, termasuk sitem politik, harus secara terbuka menerima pengaruh lingkungannya, disamping juga dapat mengubah lingkungannya.
Lingkungan intra-masyarakat yang berpengaruh terhadap sistem politik Indonesia antara lain juga memuat landasan rohaniah bangsa, falsafah negara, doktrin politik, ideologi politik, dan sistem nilai. Dengan demikian imbuhan kata Indonesia membawa konsekuensi yang lebih luas dari pada imbuhan kata di Indonesia yang bisa ditafsirkan secara temporer.
Sifat-sifat negara Indonesia termaksud di atas antara lain mengandung unsur: falsafah, gagasan, cita-cita, nilai-nilai, doktrin atau wawasan yang melekat pada Indonesia.
Dengan demikian sistem politik di Indonesia adalah sistem politik yang berlaku atau sebagaimana adanya di Indonesia, baik seluruh proses yang utuh maupun hanya sebagian saja. Sedangkan sistem politik Indonesia adalah yang dikategorikan dan berfungsia sebagai mekanisme yang sesuai dengan dasar negara, ketentuan konstitusional maupun juga memperhitungkan lingkungan masyarakatnya secara riil.

Kamis, 05 Januari 2012

Wajib Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan adanya pajak ini, menimbulkan seseorang untuk membayar pajak. Dimana yang wajib membayar pajak ini disebut dengan wajib pajak. Besar kecilnya pajak yang dibayarkan setiap individu pasti berbeda, karena penghasilan dan kemampuan setiap individu dalam setiap negara itu berbeda.
 Namun, meskipun pembayaran pajak sesuai dengan kemampuan masing-masing setiap warganegara, dengan jumlah yang tidak terlalu besar, tetapi masih banyak yang belum menyadari dan memahami akan fungsi pajak itu. Sehingga tidak sedikit yang tidak pernah membayar pajak terhadap negara.
Dalam hal ini pula seberapa jauh kesadaran masyarakat terhadap pajak, karena setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.

Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan), pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. 

Oleh karena itulah pemerintah saat ini lebih meningkatkan lagi peraturan – peraturan tentang pajak. Pemerintah mengadakan peningkatan jumlah Wajib Pajak secara jabatan. Yang dimaksud NPWP secara jabatan adalah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan NPWP kepada orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, namun yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Berdasarkan data (pemilik tanah dan bangunan mewah, kapal pesiar, pemegang saham, dan lain-lain) yang dihimpun dari berbagai macam sumber (Pemda, Imigrasi, Dispenda, Bea Cukai dan lain-lain) maka Ditjen Pajak mengirimkan NPWP kepada masing-masing orang yang datanya tersimpan tersebut yang kemudian disebut NPWP secara jabatan. Dalam surat itupun disebutkan kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh WP (misalnya: pasal 21, pasal 25, pasal 29 dan lain-lain). Program ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2001 namun lebih dintensifkan lagi secara masal pada tahun 2005 lalu dengan maksud untuk menaikkan jumlah Wajib Pajak menjadi 10 juta.

Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah berharap Masyarakat Indonesia semua memiliki kesadaran akan Wajib Pajak. Hal itu dapat membantu pertumbuhan Negara Indonesia untuk menjadi lebih maju dan lebih berkembang.