Minggu, 16 Oktober 2011

Keterbukaan Informasi

Sekarang adalah era di mana siapa yang menguasai informasi dialah yang berkuasa. Di dunia ini, hak untuk mendapatkan informasi merupakan bagian dari HAM (Hak Asasi Manusia). Di Amerika Serikat, kebebasan mendapatkan informasi dan menyebarkan informasi dijamin dalam ‘First Amendment’ di negara-negara Barat lainnya juga demikian. Beruntung juga di negara kita sudah punya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 yang semangatnya juga sama meskipun masih terjanggal oleh budaya dan tatanan politik yang ada. Tapi meskipun informasi bagian dari HAM, masih ada saja infomasi-informasi yang dirahasiakan dan yang ditutup-tutupi oleh pihak-pihak tertentu.
Sebuah peristiwa bersejarah dalam politik dunia telah terjadi, dimana informasi-informasi yang dirahasiakan dan ditutup-tutupi untuk umum telah bisa dikonsumsi oleh publik. WikiLeaks adalah pahlawan kebebasan informasi publik dan kiprahnya dalam membuka informasi dan dokumen-dokumen rahasia yang disembunyikan, yang seringkali menjadi penentu politik global yang jarang kita ketahui karena jadi agenda terselubung kini telah menjadi informasi yang bisa kita ketahui.
WikiLeaks telah membocorkan beberapa rahasia yang ada kaitanya dengan negara kita, khususnya intervensi yang dilakukan negara Amerika Serikat dengan memata-matai negara kita oleh CIA (Intelijen AS). Namun untuk warga negara Indonesia adanya WikiLeaks dengan membocorkan rahasia tentang negara kita tidak mengubah apapun kecuali cara pandang terhadap pemerintah yang mengeluarkan kebijakan dan negara-negara yang melakukan intervensi saja yang berubah dan berbeda.  Karena yang di inginkan warga negara kita hanyalah kesejahteraan dan keadilan saja, bukan informasi yang dipublikasikan oleh WikiLeaks. Itulah yang terjadi di negara kita.
Padahal informasi tersebut sangatlah penting untuk mencegah sesuatu yang kita tidak inginkan, seperti negara-negara yang sedang berkonflik di asia. Amerika Serikat dengan intervensi-intervensinya dapat menghancurkan suatu negara bila hal itu tidak dicegah.
Namun dengan munculnya WikiLeaks dengan keberaniannya membocorkan informasi dan dokumen-dokumen rahasia, kita dapat berhati-hati dalam melangkah. Khususnya pemerintah kita dalam membuat kebijakan untuk  masyarakat Indonesia. Kita juga sebagai warga negara harus ikut serta dalam mempertahankan negara ini, dan kita harus mengawasi kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah demi mencegah sesuatu yang tidak kita harapkan.
Kita harus menjungjung keterbukaan informasi publik sehingga kita dapat mengetahui apa yang akan terjadi dan yang mungkin terjadi pada kita serta negara kita. Karena informasi bagian dari HAM yang apabila di rahasiakan berarti melanggaran HAM. Kita juga harus pintar-pintar dalam memilih dan menerima informasi karena tidak semua informasi itu baik dan benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar